Analisis Dampak Penerapan Sistem Presidential Threshold Terhadap Partai Politik di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan sistem Presidential Threshold terhadap partai politik di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif dan analitis. Penelitian ini berfokus pada kajian terhadap regulasi yang mengatur ketentuan sistem Presidential Threshold, termasuk peraturan yang mengatur persyaratan pencalonan presiden serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Pendekatan preskriptif digunakan untuk memberikan rekomendasi terkait penerapan sistem Presidential Threshold, sementara pendekatan analitis digunakan untuk menilai dampak aturan ini terhadap dinamika politik di Indonesia, khususnya terhadap partai-partai besar dan kecil. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen yang mencakup peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur ilmiah terkait. Teknik analisis konten digunakan untuk mengkaji dampak penerapan Presidential Threshold terhadap koalisi politik dan keberagaman partai di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Presidential Threshold memiliki dampak signifikan terhadap sistem politik Indonesia, termasuk pada stabilitas politik, polarisasi antar partai, serta terbatasnya peluang bagi partai kecil untuk bersaing. Meskipun kebijakan ini dapat memperkuat stabilitas politik dan efisiensi pemerintahan, ia juga mengurangi inklusivitas politik dan representasi yang lebih luas. Oleh karena itu, evaluasi dan penyesuaian kebijakan ini penting untuk menciptakan sistem politik yang lebih inklusif dan demokratis.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
ADELIA, A. (2018). RELEVANSI AMBANG BATAS PARLEMEN (PARLIAMENTARY THRESHOLD) DENGAN SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA.
al-Arif, M. Y. (2015). Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 22(2), 238–254. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss2.art4
Ambarwati, S. D., Saifulloh, M. R., & Aritonang, S. M. S. (2020). Rekonstruksi Sistem Presidential Threshold dalam Sistem Pemilu di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(5), 80–95. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i5.213
Ansori, L. (2017). Telaah Terhadap Presidential Threshold Dalam Pemilu Serentak 2019. Jurnal Yuridis, 4(1), 15. https://doi.org/10.35586/.v4i1.124
Aqdamana, T. (2024). Problematika Penerapan Presidential Threshold 20 % Dalam Sistem Presidensial Indonesia NRI 1945 adalah sistem pemerintahan presidensial , sistem ini harus. 2(2).
Ecevit, Y. A., & Karakoc, E. (2017). The perils of semi-presidentialism. International Political Science Review, 38(1), 1.
Ghoffar, A. (2018). Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengalaman di Negara Lain. Jurnal Konstitusi, 15(3), 480. https://doi.org/10.31078/jk1532
Hochstetler, K., & Samuels, D. (2011). Crisis and Rapid Reequilibration: The Consequences of Presidential Challenge and Failure in Latin America. Comparative Politics, 43(2), 1. https://www.jstor.org/stable/257635?origin=crossref
Jalal, A. (2021). Sistem Presidensial Indonesia Masa Kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (2004-2014). Populis : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(2), 166. https://doi.org/10.47313/pjsh.v6i2.1256
Nugraha, M. Z. N. (2023). Konflik Norma dalam Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Ketentuan Presidential Threshold di Indonesia . UNJA Journal of Legal Studies, 1(1), 67–92.
Rafy, M. (2022). PENERAPAN SISTEM PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA. UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT BUKITTINGGI.
Rianisa Mausili, D. (2019). Presidential Threshold Anomaly in Indonesian Government System: Parlementer Reduction in Indonesian Presidential System. Bappenas Working Papers, 2(1), 31–42. https://doi.org/10.47266/bwp.v2i1.28
Saifulloh, P. P. A. (2022). Penafsiran Pembentuk Undang-Undang Membentuk Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Yang Bersumber Dari Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(1), 153. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.867