Predisposisi Hak Anak dalam Perspektif UU No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002

Main Article Content

Nur Rizka I. Hamsah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis predisposisi hak anak dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan jenis penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi untuk mengumpulkan dan menganalisis teks undang-undang serta peraturan yang relevan. Penelitian ini juga menggunakan studi pustaka terhadap penelitian-penelitian terdahulu terkait dengan hak-hak anak dan perlindungannya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan dalam UU No. 35 Tahun 2014 memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman seperti kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan anak. Perubahan ini memperlihatkan komitmen negara untuk tidak hanya mengakui hak-hak anak secara normatif, tetapi juga mewujudkannya dalam tindakan nyata melalui sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggar hukum. UU No. 35 Tahun 2014 juga memperluas cakupan perlindungan anak dengan melibatkan berbagai pihak, seperti keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah, serta menambah perlindungan bagi anak-anak yang berada dalam situasi rawan, termasuk korban kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi. Selain itu, undang-undang ini memperkenalkan prinsip sistem peradilan yang ramah anak (child-friendly justice) untuk memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi dalam proses hukum. Penyesuaian dengan standar internasional melalui ratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) juga menjadi bagian penting dari perubahan ini

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hamsah, N. R. I. (2024). Predisposisi Hak Anak dalam Perspektif UU No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 . J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 904–913. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i1.6501
Section
Articles

References

Arek, Y. (2001). Seri K.H.A (Konvensi Hak-hak Anak). Surabaya: Yaysan Arek.

Basqian, R., & Jaelani, E. (2024). TINJAUAN YURIDIS TERKAIT CHILD PROTECTION CONVENTION 1996 DAN PERBANDINGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(12), 25–35.

Kertati, I. (2017). Pemenuhan Hak Sipil Dan Kebebasan Anak. Jurnal Riptek, II(2), 63–74. Retrieved from https://riptek.semarangkota.go.id/index.php/riptek/article/view/28

Lestari, R. (2017). IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK ANAK (Convention on The Rights of The Child ) DI INDONESIA. Journal of Chemical Information and Modeling, 4(2), 1–10.

Murphy-Berman, Virginia, & Weisz, V. (1996). UN Convention on the Rights of the Child: Current challenges. American Psychologist, 51(12), 1231. https://doi.org/10.18356/b588432f-en

Noviani, A., Boni, Setiawan, B., Yugiana, E., Hardianto, Reagan, H. A., … Susanti. (2023). Kesejahteraan Anak Indonesia: Analisis Kemiskinan Anak Moneter 2022. Badan Pusat statistik.

Nurfieni, A. (2022). DINAMIKA REGULASI PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL ANAK PASCA PERCERAIAN. Cita Hukum Indonesia, 1(2), 1–5.

Ornella Angelia, R. R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Anak Di Indonesia. UNES Journal of Swara Justisia, 5(4), 485. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i4.237

Rahma, S. A., Ikhsan, A. P. P., & Yemima, D. (2024). Dampak Pengabaian Orang Tua Terhadap Regulasi Emosi Anak. Jurnal Psikologi, 1(4), 18. https://doi.org/10.47134/pjp.v1i4.2649

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294. Sekretariat Negara Republik Indonesia.