Pengaturan Hak-Hak Nelayan dalam UU No 7 Tahun 2016
Main Article Content
Abstract
Nelayan merupakan kelompok masyarakat yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan perekonomian nasional, namun berada dalam posisi yang rentan terhadap berbagai risiko usaha. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi dan memberdayakan nelayan melalui kebijakan hukum yang memadai. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam menjadi dasar hukum utama dalam menjamin hak-hak nelayan di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak-hak nelayan serta implementasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 telah mengatur hak-hak nelayan secara komprehensif, namun implementasinya masih menghadapi kendala struktural dan administratif, khususnya terkait sosialisasi, koordinasi antarlembaga, dan keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran pemerintah pusat dan daerah agar pemenuhan hak-hak nelayan dapat terwujud secara efektif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adam, L. (2015). Telaah Kebijakan Perlindungan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan Di Indonesia. Jurnal DPR RI, 20(2), 145–162. www.jpnn.com/read/2015/02/03/285256/Nelayan-Dukung-
Aji Baskoro, & Hofifah. (2021). Instabilitas Tata Kelola Kelautan Dan Perikanan: Perizinan,Kewenangan Dan Dampak Terhadap Masyarakat Pesisir. JEJAK : Jurnal Pendidikan Sejarah & Sejarah, 1(2), 64–72.
Angkasa, W. H., & Kans, C. S. T. (2024). Analisis Hak Menguasai Negara Dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan: Implikasi Terhadap Kesejahteraan Nelayan dan Perlindungan Ekosistem Laut di Indonesia. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 289–296. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4554
Endang Retnowati. (2011). Nelayan Indonesia Dalam Pusaran Kemiskinan Struktural (Perspektif Sosial, Ekonomi Dan Hukum). Perspektif, XVI(3), 149–159.
Gandyo, Ghana Chalid., Soemarmi, Amiek., Prihatin, E. S. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Nelayan Kecil Oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Brebes. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–10. http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/
Hbaib Ihwan Hasibuan, Raihanah, Y. S. (2025). Implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan Di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Jurnal Metrum, 5(2), 94–105. https://jurnal.mkmandiri.com/index.php/JMKM/index%0A
Listyawati, A. (2016). Strategi Penanganan Kemiskinan Nelayan Tradisional. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 40(1), 61–70.
Soediono, R., Doroh, G., Hidayat, A. T., & Sugiono, A. (2024). Perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir sebagai kewenangan daerah. Asy-Syari’ah Jurnal Hukum Islam, 10(1), 175–181. https://ejournal.unzah.ac.id/index.php/assyariah
Velentina, R. A. (2018). Kebijakan Pembiayaan Bagi Nelayan Tradisional. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 184. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.184-197
Wuwungan, J. J. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Indonesia Di Daerah Perbatasan Dari Gangguan Kapal Pencuri Ikan Negara Asing. Lex Privatum, 14(2), 36–53. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/58239
Yono, D. (2017). Pengabaian Hak Nelayan Tradisional Masyarakat Hukum Adat Dalam Politik Perundang-Undangan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir. Arena Hukum, 10(1), 40–60. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.3
Yulianingsih, Yusuf, N. (2025). Blue Economy Dan Hak Ulayat Laut Di Indonesia: Sinergi Untuk Kelestarian Laut Dan Kesejahteraan Masyarakat Blue Economy and Customary Maritime Rights in Indonesia: Synergies for Sea Sustainability and Community Welfare. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3), 1–16. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1086
Zainuddin, & Riza, F. (2021). Melindungi Nelayan dari Persoalan Hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 382–388. https://doi.org/10.30596/delegalata.v6i2.7835
Zora, Z. (2026). Hak Nelayan Tradisional Indonesia atas Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 9(4), 727–733. https://doi.org/10.31933/ey0kxr13