Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Tinjauan Yuridis dan Sosiologis
Main Article Content
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia melalui pendekatan yuridis dan sosiologis. Pendekatan keadilan restoratif hadir sebagai respons atas keterbatasan sistem peradilan pidana konvensional yang bersifat retributif dan belum sepenuhnya memberikan perlindungan optimal terhadap hak anak. Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara menekankan pada pemulihan, partisipasi, dan tanggung jawab sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum, regulasi, dan penelitian terdahulu yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Restorative Justice, khususnya melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, lebih efektif dibandingkan pendekatan konvensional dalam menekan residivisme serta meningkatkan kepuasan korban. Selain itu, pendekatan ini memberikan ruang pembinaan moral dan pemulihan sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Namun demikian, implementasi Restorative Justice masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, rendahnya pemahaman aparat penegak hukum, serta resistensi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat, peningkatan sosialisasi publik, dan penyempurnaan regulasi guna menjadikan keadilan restoratif sebagai paradigma utama dalam sistem peradilan pidana anak yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amdani, Y. (2016). Konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian oleh anak berbasis hukum Islam dan adat Aceh. Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, 13(1), 1–15.
Arsyad, Y., Wantu, F., & Ismail, D. (2023). Menata kembali prinsip restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia: Sebuah gagasan mencapai idealitas. Ilmu Hukum Prima (IHP), 6(2), 45–60.
Azharil, A. (2020). Penerapan sistem restorative justice dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, 7(2), 253–266.
Boro, E., Hidayat, R., Sanjaya, S., Latukau, F., & Nugroho, G. (2024). Efektivitas penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Humaniora (EKSISHUM), 4(1), 12–25.
Caturiwani, H. (2023). Penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Kejaksaan Negeri Muara Enim. Lex Lata, 5(3), 201–215.
Denadin, S. (2023). Pelaksanaan penanganan anak melalui proses diversi dalam pembaharuan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Pampas: Journal of Criminal Law, 3(2), 85–100.
Ferdiles, L. (2019). Reformasi hukum dalam penerapan restorative justice dalam sistem pidana nasional. Lex Publica, 6(1), 1–14.
Harliyanti, H., Renggong, R., & Haris, A. (2021). Efektivitas peran pembimbing kemasyarakatan dalam penerapan restorative justice terhadap anak pelaku tindak pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Indonesian Journal of Legal Formulation, 2(2), 78–92.
Indriani, W., Thalib, H., & Agis, A. (2020). Penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas oleh anak di Kota Makassar. Journal of Lex Theory (JLT), 1(2), 33–47.
Nashir, M., Maharani, N., & Zafira, A. (2024). Urgensi pembentukan undang-undang restorative justice dalam rangka reformasi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Sapientia et Virtus, 9(1), 15–30.
Rochaeti, N. (2015). Implementasi keadilan restoratif dan pluralisme hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Media Hukum, 22(2), 180–197.
Tarantung, Y., Sudarmanto, K., Sihotang, A., & Sukarna, K. (2023). Diversi penyidik dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui restorative justice. Journal Juridisch, 1(3), 120–135.