Implementasi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Bengkulu Berdasarkan Prinsip Otonomi Daerah
Main Article Content
Abstract
Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian penting dari pelaksanaan otonomi daerah, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Provinsi Bengkulu sebagai daerah pesisir yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang signifikan, namun juga menghadapi berbagai tantangan dalam implementasi kewenangan pengelolaan wilayah pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Bengkulu berdasarkan prinsip otonomi daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan provinsi dalam pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil laut telah memberikan ruang pengaturan yang lebih luas, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa tumpang tindih regulasi, keterbatasan pengawasan, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, dan pendekatan pengelolaan berbasis masyarakat guna mewujudkan tata kelola pesisir yang berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR REFERENSI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4742.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bengkulu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2018). Pedoman Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jakarta: KKP.
Sari, D., & Nugroho, S. (2019). Implementasi Otonomi Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Laut di Provinsi Pesisir. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 215-232.
Putra, A. R. (2020). Tata Kelola Wilayah Pesisir Berbasis Partisipatif di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 16(3), 45-60.
Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu. (2022). Statistik Sumber Daya Laut dan Perikanan Provinsi Bengkulu. Bengkulu: BPS Provinsi Bengkulu.
Santosa, H., & Wibowo, T. (2017). Optimalisasi Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil melalui Pendekatan Co-Management. Jurnal Ilmu Kelautan, 12(1), 55-70.
Suharto, B. (2016). Hukum Administrasi Negara dan Tata Kelola Publik. Jakarta: Rajawali Pers.
Kurniawan, F., & Arifin, M. (2018). Pemanfaatan Teknologi Informasi Geografis untuk Pengelolaan Wilayah Pesisir. Jurnal Teknologi Kelautan, 9(2), 102-115
Departemen Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia. (2015). Laporan Pengawasan dan Penegakan Hukum Perikanan di Wilayah Pesisir. Jakarta: DKP RI.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bengkulu. (2021). Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu 2021–2026. Bengkulu: Bappeda Provinsi Bengkulu.
Fadli, R. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir di Indonesia: Perspektif Hukum dan Sosial. Jurnal Hukum & Pembangunan Laut, 5(1), 33-49.
Nugroho, P., & Setiawan, L. (2020). Konflik Regulasi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir: Studi di Provinsi Pesisir Sumatera. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 8(2), 77-92.
Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2017). Panduan Konservasi Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jakarta: KLHK RI.