Tinjauan Yuridis Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Keuangan
Main Article Content
Abstract
Kerugian negara merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara. Dalam praktik penegakan hukum, penentuan kerugian negara sering menimbulkan perdebatan baik terkait definisi, metode perhitungan, maupun lembaga yang berwenang menetapkannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi serta implikasi yuridisnya dalam perspektif hukum keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kerugian negara telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktik masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai unsur kerugian negara dan mekanisme pembuktiannya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu diperlukan harmonisasi regulasi serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum guna mewujudkan kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bastian, Indra, Audit Sektor Publik, Salemba Empat, Jakarta, 2019.
Djaja, Ermansjah, Memberantas Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 2016.
Mahfud MD, Moh., Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2017.
Mardiasmo, Akuntansi Sektor Publik, Andi, Yogyakarta, 2018.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2018.
Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015.
Sutedi, Adrian, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Widjaja, Gunawan, Pengelolaan Keuangan Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2019.