Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah di Provinsi Bengkulu dalam Perspektif Hukum Pemerintahan Daerah
Main Article Content
Abstract
Partisipasi masyarakat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap partisipasi masyarakat dalam penyusunan RTRW di Provinsi Bengkulu serta menilai implementasinya dalam perspektif hukum pemerintahan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap partisipasi masyarakat telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa minimnya akses informasi, rendahnya kualitas partisipasi, serta belum optimalnya mekanisme konsultasi publik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis, peningkatan transparansi, dan optimalisasi peran pemerintah daerah dalam menjamin partisipasi yang bermakna.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2015.
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Maria S.W.Sumardjono, Penataan Ruang dan Permasalahannya, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2018.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2014.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.