Pertanggungjawaban Pidana Individu Dalam Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Menurut Statuta Roma 1998 Studi Kasus: Omar Al-Bashir

Main Article Content

Raden Satrya Putra
Wevy Efticha Sary

Abstract

Rome Statute menegaskan prinsip pertanggungjawaban pidana individu atas kejahatan internasional berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Prinsip ini menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum pidana internasional karena menolak praktik impunitas yang selama ini kerap melindungi pejabat tinggi negara melalui dalih kedaulatan maupun kekebalan jabatan resmi. Salah satu kasus yang paling menonjol dalam penerapan prinsip tersebut adalah kasus Omar al-Bashir, mantan Presiden Sudan, yang dikenai surat perintah penangkapan oleh International Criminal Court (ICC) atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di wilayah Darfur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana individu menurut Statuta Roma 1998 serta penerapannya dalam kasus Omar Al-Bashir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Statuta Roma secara tegas menempatkan semua individu pada posisi yang setara di hadapan hukum internasional tanpa memberikan kekebalan berdasarkan jabatan resmi. Namun demikian, implementasi prinsip tersebut masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait kewajiban negara dalam menangkap dan menyerahkan tersangka kepada ICC, serta tarik-menarik kepentingan politik dan kedaulatan negara dalam sistem hukum internasional. Temuan ini menegaskan bahwa efektivitas pertanggungjawaban pidana internasional tidak hanya bergantung pada norma hukum, tetapi juga pada komitmen politik dan kerja sama negara dalam menegakkan keadilan global.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putra, R. S., & Sary, W. E. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Individu Dalam Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Menurut Statuta Roma 1998 : Studi Kasus: Omar Al-Bashir. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(4), 157–163. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i4.15928
Section
Articles

References

Andi Hamzah. (2010). Hukum pidana internasional dan perkembangannya. Sinar Grafika.

Etty R. Agoes, & Mochtar Kusumaatmadja. (2012). Pengantar hukum internasional. Alumni.

Huala Adolf. (2011). Aspek-aspek negara dalam hukum internasional. RajaGrafindo Persada.

I Wayan Parthiana. (2004). Hukum pidana internasional dan ekstradisi. Yrama Widya.

Jawahir Thontowi, & Pranoto Iskandar. (2006). Hukum internasional kontemporer. Refika Aditama.

International Criminal Court. (1998). Statuta Roma 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional.

M. Cherif Bassiouni. (1999). Crimes against humanity in international criminal law. Martinus Nijhoff Publishers.

Yusuf, M. Y. (2015). Kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perspektif hukum internasional. Kencana.

Muladi. (2002). Demokratisasi, hak asasi manusia, dan reformasi hukum di Indonesia. The Habibie Center.

Romli Atmasasmita. (2000). Pengantar hukum pidana internasional. Refika Aditama.

Sefriani. (2016). Hukum internasional: Suatu pengantar. Rajawali Pers.

Sefriani. (2018). Yurisdiksi dalam hukum internasional. RajaGrafindo Persada.

United Nations Security Council. (2005). Resolution 1593 (2005) on the situation in Darfur. United Nations.

William A. Schabas. (2011). An introduction to the International Criminal Court. Cambridge University Press.

Yesmil Anwar, & Adang. (2009). Sistem peradilan pidana: Konsep, komponen, dan pelaksanaannya dalam penegakan hukum di Indonesia. Widya Padjadjaran.