Peran International Criminal Court (ICC) dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Genosida Studi Kasus: Situasi Rohingya di Myanmar
Main Article Content
Abstract
Kejahatan genosida merupakan salah satu bentuk pelanggaran paling serius dalam hukum internasional karena mengancam keberlangsungan suatu kelompok etnis, ras, agama, atau bangsa secara sistematis. Untuk merespons kejahatan internasional tersebut, International Criminal Court (ICC) dibentuk melalui Rome Statute sebagai lembaga peradilan permanen yang memiliki kewenangan mengadili pelaku genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Krisis kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya di Myanmar memunculkan perhatian internasional karena diduga memenuhi unsur kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ICC dalam penegakan hukum terhadap kejahatan genosida serta mengkaji efektivitas yurisdiksinya dalam situasi Rohingya di Myanmar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICC menghadapi keterbatasan yurisdiksi karena Myanmar bukan negara pihak Statuta Roma. Namun demikian, ICC tetap dapat menjalankan kewenangan melalui prinsip yurisdiksi teritorial yang berkaitan dengan Bangladesh sebagai negara pihak Statuta Roma, terutama terkait deportasi dan perpindahan paksa pengungsi Rohingya lintas batas negara. Meskipun demikian, penegakan hukum internasional terhadap kasus ini masih menghadapi berbagai hambatan politik, diplomatik, dan yuridis yang memengaruhi efektivitas proses peradilan internasional. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan ICC tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum formal, tetapi juga oleh dinamika politik internasional dan kerja sama antarnegara dalam mendukung akuntabilitas global atas kejahatan kemanusiaan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR REFERENSI
Andi Hamzah, Hukum Pidana Internasional dan Perkembangannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Antonio Cassese, International Criminal Law, Oxford University Press, Oxford, 2008.
Carsten Stahn, A Critical Introduction to International Criminal Law, Cambridge University Press, Cambridge, 2019.
International Criminal Court, Decision on the Prosecution’s Request for a Ruling on Jurisdiction under Article 19(3), ICC, Den Haag, 2018.
International Criminal Court, Rome Statute of the International Criminal Court, ICC, Den Haag, 1998.
J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2013.
Kai Ambos, Treatise on International Criminal Law, Oxford University Press, Oxford, 2013.
M. Cherif Bassiouni, Introduction to International Criminal Law, Martinus Nijhoff Publishers, Leiden, 2011.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2016.
Sefriani, Hukum Internasional: Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta, 2018.
Sumaryo Suryokusumo, Hukum Organisasi Internasional, Tatanusa, Jakarta, 2015.
United Nations, Charter of the United Nations, United Nations Publication, New York, 1945.
United Nations Human Rights Council, Report of the Independent International Fact-Finding Mission on Myanmar, United Nations Publication, Geneva, 2018.
William A. Schabas, Genocide in International Law: The Crime of Crimes, Cambridge University Press, Cambridge, 2016.