Analisis Yuridis Pengelolaan Keuangan Negara dalam Perspektif Akuntabilitas dan Transparansi
Main Article Content
Abstract
Pengelolaan keuangan negara merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional. Dalam kerangka good governance, prinsip akuntabilitas dan transparansi menjadi elemen penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara efektif, efisien, dan bebas dari penyimpangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pengelolaan keuangan negara dalam perspektif akuntabilitas dan transparansi, serta mengkaji implementasinya dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui teknik interpretasi hukum dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pengelolaan keuangan negara di Indonesia secara normatif telah mengakomodasi prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui Law Number 17 of 2003 concerning State Finance, Law Number 1 of 2004 concerning State Treasury, dan Law Number 15 of 2004 concerning Audit of State Financial Management and Accountability. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain lemahnya pengawasan internal, rendahnya integritas aparatur, serta belum optimalnya partisipasi publik dalam pengawasan keuangan negara. Temuan ini menegaskan bahwa penguatan budaya integritas, efektivitas pengawasan, dan keterbukaan informasi publik menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Jimly Asshiddiqie. (2016). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.
Bastian, I. (2019). Audit sektor publik. Salemba Empat.
Djaja, E. (2016). Memberantas korupsi. Sinar Grafika.
Philipus M. Hadjon. (2016). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Moh. Mahfud MD. (2017). Politik hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi sektor publik. Andi.
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Resmi, S. (2020). Perpajakan: Teori dan kasus. Salemba Empat.
Ridwan HR. (2018). Hukum administrasi negara. Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto. (2015). Penelitian hukum normatif. RajaGrafindo Persada.
Sutedi, A. (2017). Hukum keuangan negara. Sinar Grafika.
Wasistiono, S. (2017). Manajemen pemerintahan. Alfabeta.
Widjaja, G. (2019). Pengelolaan keuangan negara. RajaGrafindo Persada.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2022). Ikhtisar hasil pemeriksaan semester. BPK RI.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.