Implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum dalam Pelaksanaan Pelayanan Bantuan Hukumoleh LBH Legundi melalui Posbakum di Pengadilan Negeri Surabaya

Main Article Content

Rheza Firmansyah
Abd. Wachid Habibullah

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam penyelenggaraan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dikelola oleh LBH Legundi di Pengadilan Negeri Surabaya. Bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Posbakum hadir sebagai wujud konkret implementasi undang-undang tersebut dengan menyediakan layanan konsultasi hukum, bantuan penyusunan dokumen, dan informasi prosedur beracara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui observasi langsung pada layanan Posbakum, sementara data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan layanan Posbakum telah berjalan sesuai dengan ketentuan normatif yang berlaku. Posbakum berperan signifikan dalam menangani perkara perdata voluntair, khususnya permohonan penyeragaman dan pembetulan nama pada akta kelahiran. Namun demikian, efektivitas implementasi masih menghadapi kendala berupa rendahnya literasi hukum masyarakat, keterbatasan sarana prasarana, dan tingginya jumlah pemohon dibandingkan kapasitas petugas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun Posbakum telah memberikan kontribusi nyata dalam memperluas akses keadilan, diperlukan penguatan pada aspek struktural dan kultural untuk mengoptimalkan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Firmansyah, R., & Habibullah, A. W. (2026). Implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum dalam Pelaksanaan Pelayanan Bantuan Hukumoleh LBH Legundi melalui Posbakum di Pengadilan Negeri Surabaya. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 826–833. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.15139
Section
Articles

References

Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Arief, B. N. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.

Asshiddiqie, J. (2017). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Cappelletti, M., & Garth, B. (1978). Access to Justice. Giuffrè.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum, Jakarta. Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2016). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (13th ed.). Kencana .

Mertokusumo, S. (2014). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Nasution, A. B. (2007). Bantuan Hukum di Indonesia. LP3ES.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Masyarakat. Angkasa.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Soekanto, S. (2015). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (2013).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. (2011).