Ketentuan Baru Pemeriksaan Pajak 2025: Percepatan Proses dan Dampaknya terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan baru pemeriksaan pajak yang mulai berlaku pada tahun 2025 dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak. Regulasi baru, seperti PER-01/PJ/2025 dan PMK terkait, mempercepat batas waktu tanggapan klarifikasi, pelaporan hasil pemeriksaan, serta membatasi durasi pemeriksaan lapangan. Dengan menggunakan metode studi literatur, artikel ini mengkaji berbagai sumber regulatif dan akademik guna memahami implikasi kebijakan ketentuan baru pemeriksaan pajak tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa percepatan prosedur pemeriksaan berkontribusi positif terhadap efisiensi administratif, peningkatan kepastian hukum, dan membangun kepercayaan wajib pajak. Namun demikian, tantangan tetap muncul dalam hal kesiapan administrasi wajib pajak dan beban kerja aparatur perpajakan. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada sosialisasi efektif, penguatan infrastruktur digital, dan peningkatan literasi perpajakan bagi stakeholder. Studi ini diharapkan menjadi kontribusi awal dalam mengevaluasi reformasi sistem pemeriksaan pajak yang lebih modern dan akuntabel
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Farman, F. (2021). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang. Journal of Accounting, Finance, Taxation, and Auditing (JAFTA), 3(2), 103–126. https://doi.org/10.28932/jafta.v3i2.3577
Halim, O. L. (2023). Pengaruh Kebijakan Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di Masa Pandemi Covid-19. Indonesia Journal of Business Law, 2(1), 16–23. https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.2031
Hanifah, A. M., Septiani, A. K., & Eprianto, I. (2023). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Sanksi Pajak, Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(7), 2694–2703. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i7.1179
Laila, N. F., Maharani, H., & Akbar, M. (2022). Pengaruh Transparansi Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Pemeriksaan, Sanksi, dan Omset terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran. Jurnal Akuntansi AKUNESA, 10(3), 68–83. https://doi.org/10.26740/akunesa.v10n3.p68-83
Najiyah, N., Jannah, N. M., Sa’diyah, C., Damayanti, E., Amelia, L., Wahidatuzzahroh, E., & Asitah, N. (2025). Faktor Kepatuhan dan Penghindaran Pajak dalam Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan dari Perspektif Auditor, Perusahaan, dan Wajib Pajak. Nusantara Entrepreneurship and Management Review, 3(1), 1–9. https://doi.org/10.55732/nemr.v3i1.1556
Nesya Zuhrah, Reza Umamah, Heikelindra Kurniawan, & Wirawan Firman Nurcahya. (2024). Pengaruh Reformasi dan Modernisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan dan Penerimaan Pajak di Indonesia. Journal of Macroeconomics and Social Development, 1(4), 19. https://doi.org/10.47134/jmsd.v1i4.365
Pahlev, I. R., Pentanurbowo, S., & Hidayati, F. N. (2025). Analisis Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Karyawan Perorangan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat Tahun 2020-2022. Action Research Literate, 9(1), 250–260. https://doi.org/10.46799/arl.v9i1.2613
Prihastuti, A. H., Agusra, D., Sofyan, D., & Sukri, S. Al. (2022). The Effect of Taxpayer Perception and Trust in the Government on Taxpayer Compliance with the Voluntary Disclosure Program. Adpebi International Journal of Multidisciplinary Sciences, 1(1), 31–44. https://doi.org/10.54099/aijms.v1i1.202
Rahayu, Y. N. (2022). Taxpayer Compliance Factors: Tax Awareness, Will, Socialization and Sanctions. Archives of Business Research, 10(9), 1–13. https://doi.org/10.14738/abr.109.13023
Synyutka, N. (2019). Transformation of Taxation and Tax Procedures in the Information Society: Theoretical Concept. Accounting and Finance, 3(85), 100–106. https://doi.org/10.33146/2307-9878-2019-3(85)-100-106
Tambun, S., & Aryanto, Y. (2024). Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak serta Penerapan Tax Control Framework. MEDIA AKUNTANSI PERPAJAKAN, 9(2), 126–142. https://doi.org/10.52447/map.v9i2.8233
Tresnawaty, N., & Efrianto, G. (2025). Aspek-Aspek Yang Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Pajak UMKM Dilihat Dari Perspektif Ekonomi Dan Hukum Perpajakan. Jurnal Liabilitas, 10(1), 31–40. https://doi.org/10.54964/liabilitas.v10i1.475
Wang, Y., & Lu, J. (2022). Tang X, et al. v. The People’s Government of Jin’an District, Fuzhou City, Fujian Province, Jin’an Branch of Fuzhou Land and Resources Bureau (pp. 395–404). https://doi.org/10.1007/978-981-16-8410-4_40
Yap, M., & Mulyani, S. D. (2022). Pengaruh Pelayanan, Pengawasan Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Yang Dimoderasi Digitalisasi Administrasi Perpajakan. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti, 9(1), 37–54. https://doi.org/10.25105/jmat.v9i1.10573
Zainudin, F. M., Nugroho, R., & Muamarah, H. S. (2022). Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Pajak Dengan Persepsi Keadilan Pajak Sebagai Variabel Intervening. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(1), 107–121. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1616
Zebua, N. A., & Hastuty, W. (2024). Keefektifan Pencairan Tunggakan Pajak Dan Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Polonia. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(3), 926–932. https://doi.org/10.55338/saintek.v5i3.2849