Interaksi Antara Regulasi Perpajakan Digital dan Praktik Bisnis Online: Studi Kasus PPN di Marketplace
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis interaksi antara regulasi perpajakan digital dan praktik bisnis online dengan fokus pada penerapan, pemahaman, serta dampak kebijakan PPN 11% di marketplace. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam terhadap tiga pelaku usaha berskala mikro, kecil, menengah, serta satu konsultan pajak, didukung data sekunder dari regulasi dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan penerapan PPN 11% difasilitasi sistem pemotongan otomatis, namun pemahaman pelaku usaha beragam. UMKM memandangnya sebagai beban yang menekan daya beli, sedangkan usaha menengah menilainya adil meski sosialisasi kurang. Rendahnya literasi perpajakan digital menyebabkan kepatuhan masih pasif. Dampaknya terlihat pada penyesuaian harga dan daya saing, terutama pada konsumen sensitif harga seperti Generasi Z. Temuan ini mendukung Institutional Theory dan Theory of Planned Behavior. Implikasinya, pemerintah perlu memperkuat sosialisasi dan literasi, sementara pelaku usaha harus mengintegrasikan strategi kepatuhan dan adaptasi bisnis agar tetap kompetitif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amenta, E., & Ramsey, K. M. (2010). Institutional Theory (pp. 15–39). https://doi.org/10.1007/978-0-387-68930-2_2
Conner, M., & Armitage, C. J. (1998). Extending the Theory of Planned Behavior: A Review and Avenues for Further Research. Journal of Applied Social Psychology, 28(15), 1429–1464. https://doi.org/10.1111/j.1559-1816.1998.tb01685.x
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Pustaka Belajar.
Elfanso, E., & Monica, L. (2023). Analisis dampak transaksi E-commerce terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai. Owner, 7(1), 841–850. https://doi.org/10.33395/owner.v7i1.1477
Faizah, Y. N., Sakti, E., & Toyyib, M. (2024). Modus kejahatan cyber di e-commerce: strategi, ancaman, dan cara menghindarinya.
Fitriana, F., & Marinda, N. (2024). Analisis Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai, Digital Marketing, Kepuasan Pelanggan Terhadap Keputusan Pembelian Generasi Z Dalam E-commerce. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan Dan Tata Kelola Perusahaan, 2(2), 568–575. https://doi.org/10.70248/jakpt.v2i2.1624
Julito, K. A., & Ramadani, I. (2024). Pengaruh Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Dan Digital Marketing Terhadap Keputusan Pembelian Di Generasi Z Dalam Transaksi E-commerce Sebagai Pemoderasi. Media Akuntansi Perpajakan, 9(1), 28–40. https://doi.org/10.52447/map.v9i1.7466
Kamil, I. (2024). Dampak Pajak Digital Terhadap Perilaku Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Ekosistem E-commerce Indonesia. Jurnal Bisnis Dan Manajemen, 4(2), 16–25.
Khaliyah, I. (2020). Jurnal akuntansi, perpajakan dan auditing. 1(2), 170–179.
Kumala, R., Pentanurbowo, S., & Mahrani, F. (2022). Potensi Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi E-commerce Pada Pelaku UMKM Di Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi. SINTAMA: Jurnal Sistem Informasi, Akuntansi Dan Manajemen, 2(3), 229–238. https://adaindonesia.or.id/journal/index.php/sintamai
Kusumawati, M. P., Hamrany, A. K., & Rahman, A. N. (2021). Kepatuhan Wajib Pajak Penyedia Platform Marketplace E-commerce Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kosmik Hukum, 21(3), 203. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v21i3.9175
Mogi, M. C. (2021). Bustamar Ayza (2017), Hukum Pajak Indonesia , Jakarta, Kencana, hlm 2. 604. 19(85), 604–615.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif / Lexy J. Moleong (Ed. Revisi). Remaja Rosdakarya.
Patton, M. Q. (2015). Qualitative Research & Evaluation Methods (Fourth Edi). SAGE Publications.
Sukarno, M. H., Nugroho, L., & Iskandar, D. (2022). Kajian Optimalisasi Penerimaan Pajak Terhadap Perkembangan Transaksi E-commerce Di Era Ekonomi Digital. Jurnal Economina, 1(4), 945–957. https://doi.org/10.55681/economina.v1i4.208
Valenty, Y. A., & Kusuma, H. (2019). Determinan kepatuhan pajak: perspektif Theory of Planned Behavior dan teori institusional. Proceeding of National Conference on Accounting & Finance, 1(1), 47–56. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol1.art5
Yustin Nur Faizah, Moh Toyyib, Tarjo, & Sri Wahyuni. (2022). Menyingkap Tabir Potensi Fraud Pajak Penghasilan Youtuber Lokal. Jurnal Riset Dan Aplikasi: Akuntansi Dan Manajemen, 5(3), 285–296. https://doi.org/10.33795/jraam.v5i3.003